Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Proposal kelayakan usaha
  5. Lokasi parkir disertai gambar & PL (parkir khusus)
  6. Susunan pengurus perusahaan
  7. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Parkir Umum dan Khususkepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Parkir Umum dan Khusus"