Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan: a. Memiliki perlengkapan & peralatan bengkel b. Menyediakan fasilitas umum & perkantoran
  6. Sertifikat dan jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
  7. Proposal kelayakan usaha
  8. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  9. Susunan pengurus perusahaan / koperasi
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA      : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor"