Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
Fotokopi bukti pemilikan tanah untuk menyimpan kendaraan (pool) dan perkantoran serta bengkel, atau mengenai sewa atau kontrak pemakaian lahan selama 5 tahun
Surat Pernyataan Kesanggupan: a. Mengasuransikan kendaraan & penumpang b. Meremajakan kendaraan yang telah berusia 12 tahun
Proposal kelayakan usaha
Data kendaraan yang akan diremajakan beserta sertifikat scrap
Susunan pengurus perusahaan/koperasi
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Angkutan Umum
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Angkutan Umum
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Angkutan Umum
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Angkutan Umum
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Angkutan Umum
Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Angkutan Umumkepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap
Tanpa biaya
Izin Usaha Angkutan Umum
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.