Izin Usaha Angkutan Umum

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
  5. Fotokopi bukti pemilikan tanah untuk menyimpan kendaraan (pool) dan perkantoran serta bengkel, atau mengenai sewa atau kontrak pemakaian lahan selama 5 tahun
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan: a. Mengasuransikan kendaraan & penumpang b. Meremajakan kendaraan yang telah berusia 12 tahun
  7. Proposal kelayakan usaha
  8. Data kendaraan yang akan diremajakan beserta sertifikat scrap
  9. Susunan pengurus perusahaan/koperasi
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Angkutan Umum
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Angkutan Umum
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Angkutan Umum
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Angkutan Umum
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Angkutan Umum
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Angkutan Umumkepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya 

Izin Usaha Angkutan Umum

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA      : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Umum"