Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Blanko TA/2
  3. Fotokopi IMTA yang masih berlaku
  4. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA
  5. Fotokopi Polis Asuransi
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi KITAS
  8. Pelatihan kepada TKI Pendamping
  9. Fotokopi Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  10. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  11. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendas
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

menyesuaikan dengan peraturan daerah Batam

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"