Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. Proposal 3 (tiga) tahun ke depan
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Job Description
  6. Daftar Inventaris
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Skema Lokasi Perusahaan
  9. Akte Perusahaan
  10. Wajib Lapor Perusahaan
  11. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta"