Fotokopi surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas
Program pelatihan kerja
Struktur organisasi
Daftar instruktur dan tenaga pelatihan
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Pelatihan Ker
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Petugas Front Office menyerahkan Izin Lembaga Pelatihan Kerja kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap
Tanpa biaya
Izin Lembaga Pelatihan Kerja
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.