Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP 1 lembar
  3. Pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Akta Pendirian dan bukti pengesahan
  5. Daftar riwayat hidup penanggung jawab
  6. Fotokopi surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas
  7. Program pelatihan kerja
  8. Struktur organisasi
  9. Daftar instruktur dan tenaga pelatihan
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Pelatihan Ker
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Lembaga Pelatihan Kerja kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa biaya

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja"