Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin Bekerja Perencana
Kasubid memeriksa dan memparaf Surat Izin Bekerja Perencana
Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin Bekerja Perencana
Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Bekerja Perencana
Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Bekerja Perencana
Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Bekerja Perencana kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap
Tanpa Biaya
Surat Izin Bekerja Perencana
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.