Izin Bekerja Perencana

  1. Surat Izin Bekerja Perencana
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir
  3. Fotokopi Keanggotaan Asosiasi- asosiasi profesi
  4. Pas foto 3x4 berwarna 2 lembar
  5. Riwayat Pendidikan
  6. Riwayat pekerjaan
  7. Pengalaman pekerjaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin Bekerja Perencana
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Surat Izin Bekerja Perencana
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin Bekerja Perencana
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Bekerja Perencana
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Bekerja Perencana
  9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Bekerja Perencana kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tanpa Biaya 

Surat Izin Bekerja Perencana

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Bekerja Perencana"