Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
  2. Surat Kuasa
  3. Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
  4. Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
  5. Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
  6. Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
  7. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
  8. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan
  9. Fotokopi KRK atau RTBL
  10. Advice Planning
  11. IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
  12. Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan)
  13. Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk bangunan tertentu)
  14. persyaratan teknis lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan penetapan retribusi serta menerbitkan rekomendasi
  4. Pemohon membayar retribusi dan menyerahkan bukti setoran
  5. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Mendirikan Bangunan
  6. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
  7. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
  8. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Mendirikan Bangunan
  9. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Mendirikan Bangunan
  10. Petugas Front Office menyerahkan Izin Mendirikan Bangunankepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah
- IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja - IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
- IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.   

Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 

Izin Mendirikan Bangunan

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"