Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
Surat Kuasa
Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan
Fotokopi KRK atau RTBL
Advice Planning
IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan)
Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk bangunan tertentu)
persyaratan teknis lainnya
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan penetapan retribusi serta menerbitkan rekomendasi
Pemohon membayar retribusi dan menyerahkan bukti setoran
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Mendirikan Bangunan
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Mendirikan Bangunan
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Mendirikan Bangunan
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Mendirikan Bangunan
Petugas Front Office menyerahkan Izin Mendirikan Bangunankepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah
- IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja - IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
- IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.