Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan (jika ada) beserta pengesahannya atau Fotokopi KTP untuk usaha perseorangan
  3. KTP Direktur
  4. NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi Izin Teknis:
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi usaha yang memerlukan bangunan fisik
  7. Izin Gangguan (HO
  8. Fotokopi Dokumen Lingkungan: a. Dokumen AMDAL untuk: • Usaha Kawasan Pariwisata untuk semua luasan • Usaha Taman Rekreasi yang luasnya lebih dari 100 ha • Usaha Lapangan Golf untuk semua luasan b. Dokumen UKL-UPL atau SPPL untuk usaha pariwisata di luar usaha kawasan pariwisata, usaha taman rekreasi dan usaha lapangan golf
  9. Surat Pernyataan tertulis bermaterai Rp. 6000 dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan absah dan benar
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha
  11. Pas foto Direktur berwarna 3x4 (3 lbr)
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi 4
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  9. Petugas Front Office menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata"