Izin Tanda Daftar Industri

  1. Mengisi Formulir PDFIK1
  2. Fotokopi Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
  3. Fotokopi KTP/Pasport Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi Penetapan Lokasi (PL)
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
  8. Pas foto Direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3 x 4 (berwarna 3 lembar)
  9. Fotokopi SPPL/HO/UKL-UPL/AMDAL
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Tanda Daftar Industri 5
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Industri
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Industri
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Tanda Daftar Industri
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Tanda Daftar Industri
  9. Petugas Front Office menyerahkan Tanda Daftar Industri kepada Pemohon 4

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Tanda Daftar Industri

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Tanda Daftar Industri"