Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
Pas foto Direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3 x 4 (berwarna 3 lembar)
Fotokopi SPPL/HO/UKL-UPL/AMDAL
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Tanda Daftar Industri 5
Kasubid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Industri
Kabid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Industri
Kepala memeriksa dan menandatangani Tanda Daftar Industri
Petugas Back Office mengadministrasikan Tanda Daftar Industri
Petugas Front Office menyerahkan Tanda Daftar Industri kepada Pemohon
4
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa biaya
Izin Tanda Daftar Industri
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.