Izin Tanda Daftar Gudang

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap (Telp/Stempel Perusahaan)
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (jika ada
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan Domisili
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotokopi SIUP dan TDP
  7. Fotokopi Penetapan Lokasi (PL) Gudang
  8. Surat Keterangan Domisili sesuai lokasi gudang
  9. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
  10. Denah Lokasi Perusahaan/Tempat Usaha
  11. Pas foto berwarna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (baju kemeja)
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangandan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Tanda Daftar Gudang
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Gudang
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Gudang
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Tanda Daftar Gudang
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Tanda Daftar Gudang
  9. Petugas Front Office menyerahkan Tanda Daftar Gudang kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Tanda Daftar Gudang

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tanda Daftar Gudang"