Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap (Telp/Stempel Perusahaan)
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (jika ada
Fotokopi KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan Domisili
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotokopi SIUP dan TDP
Fotokopi Penetapan Lokasi (PL) Gudang
Surat Keterangan Domisili sesuai lokasi gudang
Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
Denah Lokasi Perusahaan/Tempat Usaha
Pas foto berwarna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (baju kemeja)
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangandan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Tanda Daftar Gudang
Kasubid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Gudang
Kabid memeriksa dan memparaf Tanda Daftar Gudang
Kepala memeriksa dan menandatangani Tanda Daftar Gudang
Petugas Back Office mengadministrasikan Tanda Daftar Gudang
Petugas Front Office menyerahkan Tanda Daftar Gudang kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa biaya
Izin Tanda Daftar Gudang
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.