Penerbitan Surat Izin Mengemudi

  1. Membawa fotocopy KTP sebanyak 3 lembar

  1. Prosedur Mekanisme Pembuatan SIM BARU meliputi : 1. Pendaftaran dan Regitrasi (Online) - Syarat yang harus di lengkapi 2. Pengisian Formulir yang harus dan wajib diisi oleh pemohon sim 3. Melaksanakan Pembayaran di Loket bank BRI 4. Melaksanak Identifikasi yang meliputi pengambilan : - Sidik Jari - foto - Tanda Tangan 5. Mengikuti Ujian Teori - Jika Pemohon dinyatakan Lulus sesuai dengan Skor nilai yang memenuhi persyaratan, maka pemohon tersebut dapat mengikuti ujian Praktek di hari yang sama. - Jika pemohon dinyatakan gagal pertama oleh petugas, maka Pemohon wajib datang kembali ke Satpas(kantor Pelayanan SIM) dengan jangka waktu 1 minggu dari tanggal test pertama - Jika kembali gagal di test kedua maka pemohon wajib datang 2 minggu sdari tanggal test yang kedua yang telak dilaksanakan - Jika kembali gagal di tahap ketiga yaitu terahir maka pemohon SIM wajib datang 1 tahun di bulan yang sama pada saat test ketiga gagal dilaksanakan 6. Ujian Praktek - Sistem Ujian Praktek sama seperti Ujian Teori 7. Cetak Sim - Sebelum di laksanakan pencetak SIM, Petugas Wajib memeriksa kembali nerkas pemohon sim sebelu dilakukan pencetakan

adapun uraian waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan SIM sbb:
  1. Pendaftaram & Registrasi : 5 menit
  2. Pengisian Formulir : 3 menit
  3. Pembayaran Loket Bri : 2 menit
  4. Identifikasi : 5 menit
  5. Ujian Teori : 30 menit
  6. Ujian Praktek : 15 menit
  7. Cetak Sim : 5 menit

Menurut PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP no. 50 tahun 2010) biayan penerbitan Sim sebagai beriku :

produk layanan yaitu bisa dilihat dari jangka waktu yang dapat terlaksana dengan tepat waktu pada saat pemohon SIM menerima simnya

Penangan Pengaduan di wilayah hukum Sumatera Selatan dapat di akses melalu internet dengan cara mendowload aplikasi POLISI WONG KITO di Gadget ANDROID
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store