Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

  1. Membawa fotocopy ktp sebanyak 3 lembar
  2. Membawa KIR kesehatan Dokter
  3. Membawa SIM lama

  1. 1. Melengkapi persyaratan SIM (KTP, Foto, Kir Kesehatan) 2. Pemohon melaksanakan pendaftaran SIM - Registrasi pendaftaran - Pengisian Formulir SIM 3. Pemohon Melakukan pembayaran di loket BRI 4. Pemohon melakukan Indetifikasi - Sidik jari - foto - Tanda tangan 5. Produksi SIm - Di lakukan pengecekan ulang data oleh petugas penyerahan sebelum SIM di cetak

berikut penjelasan jangka waktu pelayanan perpajnagn SIM di daerah Kab.Oku Satpas 1122 OKU
  1. pendaftaran  : 3 menit
  2. pembayaran bank BRI : 2 menit
  3. entri data/memasukan data : 5 menit
  4. pengisian formulir : 5 menit
  5. identifikasi data : 10 menit
  6. cetak sim : 5 menit

PP No. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri (pengganti PP No. 50 tahun 2010) yang berlaku mulai 6 Januari 2017 meliputi :
  1. SIM A : Rp 80.000
  2. SIM C & C1 : Rp. 75.000
  3. SIM D : Rp.50.000
  4. SIM B1 & B 2 U : Rp. 80.000

produk layanan yaitu bisa dilihat dari jangka waktu yang dapat terlaksana dengan tepat waktu pada saat pemohon SIM menerima simnya

Khusu daerah Kab. OKU mengenai masalah penangan pengaduan bisa di dowload melalu gadget Android dengan nama aplikasi Polisi Wong Kito
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store