Pengalihan Golongan SIM menjadi SIM A Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk bagi WNI
  2. Dokumen Keimigrasian dan Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketanagakerjaan bagi WNA
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendang 12 bulan
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  5. Surat Keterangan Lulus Psikologi dari Psikolog
  6. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator

  1. Masyarakat datang ke loket pendaftaran atau melalui pendaftaran online dan pastikan sudah melengkapi administrasi persyaratan SIM
  2. Masyarakat menerima formulir pendaftaran SIM (MTSM-20) untuk selanjutnya diisi sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan selanjutnya mangambil nomor antrean di loket pendaftaran
  3. Petugas Pendaftaran melaksanakan Registrasi Pendaftaran SIM sesuai dengan nomor antrean untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan verifikasi data
  4. Petugas Mengarahkan kepada peserta Uji SIM melakukan pembayaran PNBP SIM di loket Bank BRI yang telah tersedia di Gedung Satpas
  5. Peserta Uji SIM setelah melaksanakan pembayaran PNBP SIM selanjutnya melaksanakan Proses Identifikasi dan verifikasi data di Pokja Pendaftaran
  6. Peserta Uji SIM selanjutnya melaksanakan Pencerahan diruang tunggu SIM
  7. Proses selanjutnya peserta Uji SIM melaksanakan Ujian Teori SIM AVIS apabila LULUS dilanjutkan dengan Ujian Praktek I SIM
  8. Peserta Uji SIM melaksanakan Ujian Praktek I SIM apabila Lulus dilanjutkan dengan Ujian Praktek II SIM di Jalan raya apabila tidak LULUS diberikan kesempatan untuk mengulang kembali dalam tenggang waktu 14 hari
  9. Peserta Uji SIM selanjutnya melaksanakan Ujian Praktek II SIM apabila Lulus akan dilanjutkan dengan Penerbitan SIM apabila tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali dalam tenggang waktu 14 hari
  10. untuk selanjutnya Peserta Uji SIM yang telah dinyatakan LULUS akan dilanjutkan dengan Proses Penerbitan SIM

1. Pendaftaran ( Identifikasi dan Verifikasi) 10 Menit
2. Pembayaran PNBP SIM diloket Bank BRI 5 Menit
3. Ujian Teori SIM AVIS 30 Menit
4. Ujian Praktek SIM I 30 Menit
5. Ujian Praktek SIM II 30 Menit
6. Penerbitan SIM 15 Menit
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penerbitan Pengalihan Golongan SIM

Layanan Pengaduan
No. Telp 0363 - 23455
face books simkarangasem
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store