Penggantian SIM HIlang atau Rusak SIM C

  1. Kartu Tanda Penduduk Bagi WNA
  2. Dokumen Keimigrasian Bagi WNA
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Lulus Psikologi dari Psikolog
  5. Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian Atau SIM yang Rusak

  1. Masyarakat datang ke loket pendaftaran atau melalui pendaftaran Online dan pastikan sudah melengkapi administrasi persyaratan SIM
  2. Masyarakat menerima formulir pendaftaran SIM ( MTSM-20) untuk selanjutnya diisi sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan selanjutnya mengambil nomor antrean di loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran melaksanakan Registrasi pendaftaran SIM sesuai dengan nomor antrean untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan verifikasi data
  4. Petugas Mengarahkan kepada Peserta Uji SIM melakukan pembayaran PNBP SIM di loket Bank BRI yang ada di Gedung Satpas.
  5. Peserta Uji SIM setelah melaksanakan Pembayaran PNBP SIM selanjutnya melaksanakan Proses Identifikasi dan Verifikasi Data di Pokja Pendaftaran
  6. Setelah Peserta Uji SIM melaksanakan Proses Pendaftaran selanjutnya dilaksanakan Penerbitan SIM

1. Pendaftaran (Identifikasi dan Verifikasi 10 Menit
2. Pembayaran PNBP SIM diloket Bank BRI 5 Menit
3. Penerbitan SIM

Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Atas PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Penggantian SIM Hilang atau Rusak

Layanan Pengaduan
No. Telp 0363 - 23455
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store