Penerbitan SIM D Perpanjangan

  1. Kartu Tanda Penduduk bagi WNI
  2. Dokumen Keimigrasian bagi WNA
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat keterangan LULUS Psikologi dari Psikolog

  1. Masyarakat datang ke loket pendaftaran atau melalui pendaftaran online dan pastikan sudah melengkapi administrasi persyaratan SIM
  2. Masyarakat menerima formulir pendaftaran SIM ( MTSM-20) untuk selanjutnya diisi sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan selanjutnya mengambil antrean di loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran melaksanakan Registrasi pendaftaran SIM sesuai dengan nomor antrean untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan verifikasi data
  4. Petugas mengarahkan kepada peserta Uji SIM melakukan pembayaran PNBP SIM di loket yang sudah tersedia di Gedung Satpas
  5. Setelah Peserta Uji SIM melakukan pembayaran PNBP SIM dilakukan penerbitan SIM

1. Pendaftaran (Identifikasi dan Verifikasi ) 10 Menit
2. Pembayaran PNBP SIM di Loket Bank BRI 5 Menit
3. Penerbitan SIM 15 Menit
 

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Atas PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan

Layanan Pengaduan
No. Telp 0363 - 23455
face books simkarangasem
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store