Penerbitan SIM C Perpanjangan

  1. Kartu Tanda Penduduk Bagi WNI
  2. Dukumen keimigrasian Bagi WNA
  3. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  4. Surat keterangan Lulus Psikologi dari Psikolog

  1. Masyarakat datang ke loket pendaftaran atau melalui pendaftaran online dan pastikan sudah melengkapi administrasi persyaratan SIM
  2. Masyarakat menerima formulir pendaftaran SIM (MTSM-20) untuk selanjutnya diisi sesuai dengan format yang telah ditetap dan selanjutnya mengambil nomor antrean di loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran melaksanakan Registrasi pendaftaran SIM sesuai dengan nomor antrean untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan verifikasi data
  4. Petugas mengarahkan kepada Peserta UJi SIM melakukan pembayaran PNBP SIM di Loket Bank BRI yang tersedia di Gedung Satpas.
  5. Setelah peserta Uji SIM melaksanakan pembayaran PNBP SIM dilakukan penerbitan SIM

1. Pendaftaran (Identifikasi dan Verifikasi) 10 Menit
2. Pembayaran PNBP di Loket Bank BRI 5 menit
3. Penerbitan SIM 15 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan

layanan pengaduan
no. Telp 0363 - 23455
face books simkarangasem
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store