Pelayanan Perekaman KTP-e

  1. Membawa Surat pengantar perekaman KTP-e
  2. Melampirkan isian formulir permohonan KTP-e ( F – 1.07 )
  3. Foto Copy KK terbaru
  4. Usia/umur minimal 17 tahun atau sudah menikah/melampirkan surat nikah
  5. Pemohon datang langsung untuk melakukan perekaman

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas perekaman KTP-e
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas lengkap di paraf Kasi/Kasubbag
  4. Petugas operator melakukan perekaman KTP-e
  5. Petugas operator mencetak Surat Keterangan (Suket)
  6. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan (Suket) ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Suket)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-e"