Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Karena hilang (Tidak ada perubahan data)

  1. Membawa Surat pengantar membuat Kartu Keluarga (KK) dari desa
  2. Surat Kehilangan KK dari Desa atau Kepolisian setempat (Polsek)
  3. Melampirkan Isian Formulir permohonan KK ( F – 1.01 )

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) ke petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas pembuatan kartu keluarga (KK)
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas lengkap di paraf Kasi/Kasubbag
  4. Petugas pelayanan membawa berkas ke ruang operator untuk dicetak KK.
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Karena hilang (Tidak ada perubahan data)"