Surat Boro Kawin/Numpang Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP 2 lembar dan Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy Akta Ijazah
  5. • Pas Foto Ukuran 2 X 3 = 4 Lembar
  6. • Pas Foto Ukuran 4 X 6 = 1 Lembar
  7. • Foto Copy KK Calon Isteri (Calon Suami)

  1. • Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. • Petugas Melakukan Register pada buku Register untuk Arsip
  4. • Petugas membuat surat Boro Kawin / Numpang Nikah sesuai dengan Blanko yang sudah ada
  5. • Petugas menyerahkan Surat Boro Nikah / Numpang Nikah kepada Lurah untuk di Verifikasi ( Di teliti ) kemudian di tanda tangani oleh Lurah
  6. • Petugas Menyerahkan surat boro Kawin / Numpang Nikah yang sudah di tanda tangani oleh Lurah kepada Pemohon
  7. • Apabila Calon Isteri ( Calon Suami ) bertempat tinggal di luar Kecamatan ( Beda Kecamatan dengan Pemohon ) maka Surat Boro Kawin / Numpang Kawin tersebut di teruskan ke KUA setempat untuk mendapatkan Rekomendasi Nikah dari KUA

Pengantar Boro Nikah

Tidak dipungut biaya

Surat Boro Kawin/Numpang Nikah

1. Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Boro Kawin/Numpang Nikah"