Izin Praktik Bidan

  1. Fotocopy KTP setempat
  2. Rekomendasi Organisasi Profesi
  3. Fotocopy Ijazah
  4. STR Bidan yang berlaku
  5. Pas Photo 4 x 6 berwarna = 2 lembar
  6. Kierkes
  7. Surat persetujuan dari atasan
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Kesehatan

  1. mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  2. Pengajuan permohonan izin
  3. Verifikasi/ Validasi dokumen izin
  4. Berkas di proses,
  5. Penerbitan izin
  6. Penyerahan izin
  7. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

-

Gratis

Surat Izin Kerja Bidan

  1. Datang langsung dan Mengisi Form Pengaduan 
  2. Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Pangeran Antasari No.04 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru
  3. Kotak Saran/Pengaduan
  4. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 
  5. Telepon : (0511) 4781711
  6. Faximile : (0511) 4781886
  7. Website : http//dpmptsp.banjarbarukota.go.id
  8. SMS Pengaduan : 081212361361
  9. Instagram @dpmptspbanjarbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Bidan "