Skck

  1. 1. Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP Asli
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Akta lahir / Kenal lahir
  4. 4. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. 5. Fotocopy Paspor bagi yang ke luar negeri
  6. 6. Pas Foto berwarna merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

  1. https://sipp.menpan.go.id/images/article/small/no_image.png

A. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya dengan melengkapi persyaratan dan daftar pertanyaan permohonan SKCK,setelah diterima di loket petugas akan melakukan pencatatan dan identitas pemohon
( 5 Menit )
B. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (identifikasi/inafis) dan dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan untuk mengetahui ada tidaknya catatan Kepolisian pemohon ( 5 Menit )
C. Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap sesuai persyaratan maka permohonan SKCK akan diproses sampai dengan selesai pengecekan dan SKCK akan diterbitkan sesuai keperluan pemohon ( 5 Menit )

Biaya Penerbitan SKCK Rp. 30.000 (Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak )

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

A. Pelayanan Pengaduan     : WA 08111594448 YANDUAN SKCK
B. Email                                 :  KRESNA.PDG@GMAIL.COM
C. IG                                      : YANMAS_POLRESPANDEGLANG  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"