Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

  1. ADK Rencana Penarikan Dana produk dari Aplikasi

  1. Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN atau melalui email untuk tagihan diatas 1 (satu) milyar, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan.
  2. Petugas KPPN akan meneliti kebenaran pembebanan akun, dan tanggal jatuh tempo tagihan.
  3. Petugas KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi.

Sejak ADK RPD diterima dengan lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

RPD Harian

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian"