Penyelesaian Retur SP2D

  1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening berikut dokumen pendukung berupa:
  2. a.    SPTJM dari Kepala Kantor/Seksi PD;
  3. b.   Laporan Informasi Supplier dari Kepala Kantor/Seksi PD;
  4. c.    Tanda terima konversi ADK SPM dari Seksi Pencairan Dana apabila perbaikan supplier dilakukan melalui mekanisme pendaftaran data supplier.

  1. Setelah menerima pemberitahuan retur dari KPPN, satuan kerja membuat dokumen kelengkapan retur, dan mengajukan ke KPPN melalui loket persuratan apabila tidak berkaitan dengan perubahan nomor rekening, atau ke loket penerimaan SPM apabila disertai pendaftaran supplier karena perubahan nomor rekening.
  2. Berkas Retur diteruskan kepada Seksi Pencairan dana untuk proses pengecekan dan pencetakan data supplier, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan proses pembuatan SPM atas nama BUN
  3. SPM Retur tersebut diajukan ke Loket penerimaan SPM, untuk selanjutnya melalui mekanisme penerbitan SP2D.

Sejak ADK SPM diterima SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
2. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, contoh pada akhir tahun anggaran, pengajuan gaji ke13 dan THR
3. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
4. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk sistem SPAN
5. Tidak dalam keadaan force majeur

Tidak dipungut biaya

SP2D Retur

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store