Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS)

  1. a.    Dokumen MPHL-BJS dan SP3HL-BJS beserta kelengkapannya
  2. b. ADK MPHL-BJS dan SP3HL-BJS

  1. Satuan kerja mengajukan berkas SP3HL BJS dan atau MPHL BJS beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP3HL BJS atau MPHL BJS beserta kelengkapannya.
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
  4. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  6. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Pengesahan atas SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS(SP3HL)

Sejak ADK SPM diterima SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Vera, dengan prasyarat kondisi:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
2. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, contoh pada akhir tahun anggaran, pengajuan gaji ke13 dan THR
3. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
4. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk sistem SPAN
5. Tidak dalam keadaan force majeur

Tidak dipungut biaya

Persetujuan MPHL BJS

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS)"