Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

  1. a. ADK Rencana Penarikan Dana produk dari Aplikasi SAS/ SAKTI
  2. b. Surat Pernyataan RPD dari KPA;
  3. c. Cetakan RPD Harian dari Aplikasi SAS.
  4. d. Surat Persetujuan Dispensasi Keterlambatan RPD Harian

  1. Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN atau melalui email untuk tagihan diatas 1 (satu) milyar, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan.
  2. Petugas KPPN akan meneliti kebenaran pembebanan akun, dan tanggal jatuh tempo tagihan.
  3. Petugas KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi Konversi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store