Pembukaan Rekening Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga Pada KPPN Liwa

  1. a. Surat Permohonan Pembukaan Rekening (sesuai format dalam PMK 182/PMK.05/2017);
  2. b. Surat Kuasa (sesuai format dalam PMK 182/PMK.05/2017);
  3. c. Fotokopi Halaman Surat Pengesahan DIPA.

  1. Petugas satker datang ke KPPN dan mengambil nomor antrean;
  2. Petugas satker menyampaikan persyaratan dimaksud melalui loket Seksi Bank KPPN;
  3. Petugas loket Seksi Bank memeriksa dokumen tersebut;
  4. Setelah lengkap dan benar, permohonan diteruskan ke Kepala Kantor untuk didisposisikan ke Kepala Seksi Bank;
  5. KPPN menerbitkan Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening terbit;
  6. Satker membuka rekening dengan surat tersebut kemudian melaporkan kembali pembukaan rekening tersebut;
  7. Satker juga melaporkan laporan saldo setiap bulannya ke KPPN.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Rekening Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga Pada KPPN Liwa"