Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

  1. ADK Rekonsiliasi Laporan Keuangan

  1. Operator Satuan kerja mengupload ADK rekonsiliasi melaluii Aplikasi e-Rekon&LK dalam open period rekonsiliasi
  2. Operator KPPN melakukan pengecekan rekonsiliasi melalui aplikasi e-Rekon&LK. Setalah rekonsiliasi dicek dan hasilnya sama antara Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) maka operator KPPN melakukan persetujuan terhadap rekonsiliasi satuan kerja dan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Apabila data masih ditemuan perbedaan, maka operator KPPN menolak hasil rekonsiliasi melalui aplikasi e-Rekon&LK
  3. Kuasa Pengguna Anggaran Satker melakukan pengecekan terhadap hasil rekonsiliasi beserta laporan keuangan. Apabila telah sesuai, maka KPA satuan kerja melakukan penandatangan secara elektronik terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) melalui aplikasi e-Rekon&LK
  4. Kepala Seksi Vera & KI KPPN Liwa melakukan pengecekan terhadap hasil rekonsiliasi satuan kerja. Apabila telah sesuai maka Kepala Seksi Vera & KI KPPN Liwa melakukan penandatanganan secara elektronik terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) melalui aplikasi e-Rekon&LK
  5. Satker mengunduh Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan hasil Rekonsiliasi dari Aplikasi e-Rekon&LK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan Hasil Rekonsiliasi

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store