Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. a.    Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) beserta dokumen pendukungnya :
  2. 1)   Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier;
  3. 2)   Salinan (fotokopi) rekening koran terakhir atas rekening hibah;
  4. 3) Salinan (fotokopi) surat penetapan nomor register hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung;
  5. 4)   SPTHML;
  6. 5)   Salinan (fotokopi) surat persetujuan pembukaan Rekening dari KPPN Liwa untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  7. b. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta dokumen pendukungnya :
  8. 1)   Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Supplier;
  9. 2)   Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah;
  10. 3)   Salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah;

  1. Satuan kerja mengajukan berkas SP2HL atau SP4HL beserta Arsip Data Komputer (ADK) beserta dokumen pendukung pada angka 3 melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP2HL atau SP4HL beserta kelengkapannya.
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
  4. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui Aplikasi SPAN, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi PDMS. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  6. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval oleh Kepala Seksi PDMS melalui Aplikasi SPAN, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  7. Petugas satker mengambil berkas SPHL/SP3HL beserta dokumen pendukungnya ke KPPN Liwa

sejak ADK SPM berhasil unggah validasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)"