Persetujuan Pembukaan Rekening

  1. Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pemimpin BLU berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.

  1. Satuan Kerja/Pemimpin BLU mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga melalui loket persuratan KPPN.
  2. Petugas KPPN memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan rekening dengan kriteria : kejelasan tujuan penggunaan rekening, dengan menilai kewajaran tujuan pembukaan rekening dengan kondisi yang ada; kejelasan mekanisme penyaluran dana pada rekening; kejelasan sumber dana, melalui verifikasi dan kewajaran sumber dana yang akan dimasukkan ke dalam rekening; dan kejelasan perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
  3. Petugas KPPN melakukan penolakan permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan tidak terpenuhi.
  4. Petugas KPPN melakukan approval permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, dan membuat Surat Persetujuan Pembukaan Rekening.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Pembukaan Rekening

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store