Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dilampiri dengan:
  2. 1)    Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
  3. 2)    ADK Konfirmasi; dan
  4. 3)    Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan;

  1. Satuan kerja atau perorangan mengajukan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan negara, atau bukti setoran perorangan ke loket KPPN.
  2. Petugas KPPN menerima dan meneliti dokumen konfirmasi, kemudian melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  3. Meneliti kesesuaian data penerimaan negara pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi.
  4. Melakukan proses konfirmasi setoran pada aplikasi.
  5. Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
  6. Menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store