SKCK POLRES HSS Perpanjangan

  1. SKCK yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Perkap Nomor 18 tahun 2014 , apabila masih memerlukan SKCK, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SKCK kembali dengan memperlihatkan SKCK yang lama dan dilakukan penelitian sebagaimana mestinya
  2. Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon dapat mengajukan kembali dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 10, untuk WNI; dan b. Pasal 11, untuk WNA.

  1. Petugas Menyambut pemohon SKCK atau kuasa yang sah dengan senyum, sapa dan salam
  2. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register
  3. Petugas melakukan penelitian terhadap keperluan dan keabsahan serta keaslian kelengkapan administrasi berkas permohonan yang di ajukan. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika terdapat keraguan dalam penelitian, maka dilakukan pengecekan atau klarifikasi dengan kesatuan atas, bawah dan atau instansi terkait
  4. Apabila tidak ditemukan hal - hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  5. SKCK diterbitkan dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris) dab dibuat rangkap 2, lembar pertama (Asli) untuk pemohon, dan lembar kedua untuk arsip
  6. Petugas mengajukan tanda tangan kepada pimpinan
  7. Setelah SKCK di tanda tangani Pimpinan, maka petugas memberikan penomoran terhadap SKCK yang diterbitkan dan menyerahkan langsung kepada pemohon atau kuasa yang sah
  8. Petugas menarik biaya SKCK sesuai dengan PNBP dan menyerahkan kuitansi kepada pemohon

Pemohon telah melengkapi persyaratan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpanjangan skck

Masyarakat dipersilahkan mengadu dengan cara :
1. Datang langsung ke Loket pelayanan SKCK dan menemui petugas pelayanan :
a. PENGATUR IRMA NADIA INDRIANA;
b. BRIPDA RISNA DECILIA
c. BRIPDA YEYEN HARDIANTI

2. Mengirimkan Surat ke Alamat :

Kepada Kasat Intelkam Polres HSS
d/a Jalan Jend. Sudirman 31 Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. HSS

3. Melalui Nomor handphone :

a. 081349718442 (PENGATUR IRMA NADIA INDRIANA)
b. 085346136551 (BRIPDA RISNA DECILIA)
c. 082298087818 (BRIPDA YEYEN HARDIANTI)

4. Melalui E- Mail :

polreskdg@gmail.com

5. Kotak saran Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK POLRES HSS Perpanjangan"