Pendaftaran Kontrak

  1. a. Karwas Kontrak dan Ringkasan Kontrak
  2. b. Surat Pendaftaran Supplier untuk supplier baru
  3. c. ADK Kontrak

  1. Satuan kerja mengajukan dokumen kontrak beserta ADK melalui loket penerimaan SPM di KPPN atau melalui email yang disediakan, paling lambat 3 hari kerja sejak kontrak tersebut ditandatangani.
  2. Petugas konversi KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data. Apabila terdapat data tidak benar, maka berkas akan dikembalikan.
  3. Untuk data kontrak yang benar diupload melalui aplikasi konversi, dan dicetak tanda terima ADK kontrak.
  4. Dokumen kontrak diteruskan kepada validator untuk dilakukan validasi. Apabila berhasil, maka akan dikirimkan Laporan Pendaftaran Kontrak dan Nomor Register Kontrak melalui email satuan kerja yang terdaftar.
  5. Apabila gagal, maka berkas dikembalikan kepada satuan kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Kontrak

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kontrak"

Pelaksana

Ruli

FO