Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan.

  1. A.   Dokumen SPM dan ADK beserta kelengkapannya yaitu:
  2. 1)   Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Supplier;
  3. 2)   SSP/SSPB/SSBP;
  4. 3)   Daftar nominatif untuk penerima yang lebih dari satu rekening;
  5. 4)   Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) berikut bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi KPPN untuk SPM Sumber Dana PNBP tidak terpusat;
  6. 5)   Faktur Pajak untuk SPM-LS Non Gaji Sumber Dana PHLN.
  7. B.    Tanda Terima Konversi ADK SPM;

  1. Satuan kerja mengajukan berkas Surat Perintah Membayar (SPM)/tagihan beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, meneliti dokumen SPM beserta kelengkapannya. Untuk tagihan gaji induk/kekurangan gaji/gaji susulan dan honor PPNPN harus dilakukan rekonsiliasi data sebelumnya.
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap/salah, atau hasil rekon tidak sama, petugas loket akan mengembalikan berkas SPM tersebut kepada Satuan Kerja
  4. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi SPM
  5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  6. SPM yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan SP2D

sejak ADK SPM berhasil unggah validasi. Untuk SP2D Gaji induk maksimal 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji.

Tidak dipungut biaya

SP2D

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan."

Pelaksana

Ruli

FO