Pelyanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena ada Perubahan Nama, Tanggal Bulan Tahun Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan Pekerjaan dan Pendidikan

  1. Membawa Surat Pengantar pembuatan KK dari Desa
  2. Melampirkan blangko Isian Formulir permohonan KK dari Desa ( F – 1.01 )
  3. Melampirkan KK asli
  4. Membawa Data dukung berupa foto copy Akte kelahiran/Ijasah/Akte nikah/Akte Cerai
  5. Mengiisi Formulir perubahan data

  1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) ke petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Berkas lengkap di paraf Kasi/Kasubbag
  4. Petugas pelayanan membawa berkas ke ruang operator untuk dilakukan pentrian perubahan data ke aplikasi Siak dan dilakukan pencetakan
  5. Kartu Keluarga yang sudah dicetak dicatat ke buku cetak KK
  6. Kartu Keluarga (KK) diserahkan ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelyanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena ada Perubahan Nama, Tanggal Bulan Tahun Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan Pekerjaan dan Pendidikan "