surat pengantar rekomendasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa FC KK orang tua pemohon
  3. FC KTP Pemohon dan Calon suami/istri
  4. Pass Foto berwarna 1 lembar
  5. membawa FC Surat Nikah orang tua calon pengantin wanita
  6. FC Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  7. FC Surat Kematian bagi suami / istri yang meninggal
  8. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki
  9. Akta Cerai (bagi janda/duda)
  10. Akta/Surat Kematian (bagi janda/duda)

  1. • Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. • Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat Kelurahan untuk diverifikasi
  4. • Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani
  5. • Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas/ petugas kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

1.Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar rekomendasi Nikah"