Surat keterangan Hibah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy akte tanah / petuk C desa
  4. Membawa fotocopy KK/KTP pemberi hibah, apabila meninggal Surat kematian pemberi hibah
  5. Fotocopy KK / KTP semua ahli waris..

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Petugas menganalisa berkas administrasi
  3. Prtugas meberikan nomor agenda surat
  4. Lurah megesahkan berkas administrasi
  5. Pemohon menerima berkas administrasi

a.     Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.     Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

c.     Petugas membuat surat keterangan ahli hibah sesuai dengan Blanko keterangan ahli hibah yang sudah ada

d.     Petugas menyerahkan Surat Keterangan hibah yang sudah terisi kepada pemohon untk ditanda tangani semua ahli hibah

e.     Pemohon menyerahkan kembali Blanko keterangan alhi hibah yang sudah di tanda tangani semua ahli hibah kepada petugas untuk di periksa apakah sudah benar atau belum

f.      Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah

 g.   Petugas menyerahkan surat keterangan hibah Waris kepada Pemohon

gratis

Surat Keterangan hibah

Telpon 425415
kotak suara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Hibah"