Selama hari kerja dan berdasarkan time schedule yang sudah ditentukan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No.16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pembinaan dan Penyuluhan
Kaitan dengan pembinaan dan penyuluhan, maka yang dimaksud dengan pengaduan dapat berupa konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan Kemetrologian di Kabupaten Lumajang dapat telpon ke no. 0334-8781544
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store