Pelayanan Pembinaan dan Penyuluhan

  1. Potensi UTTP

  1. - Dilaksanakan sesuai Program kegiatan Bidang Metrologi Legal yang tercantum dalam DPA Dinas Perdagangan tahun berjalan. - Membawa data terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan - Mendatangi dan atau mengumpulkan masyarakat atau perwakilannya dalam kegiatan dimaksud - Data diterima dan dipelajari untuk mendapatkan solusi pemecahan masalah - Rapat koordinasi hasil evaluasi kegiatan pembinaan dan penyuluhan

Selama hari kerja dan berdasarkan time schedule yang sudah ditentukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No.16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Pembinaan dan Penyuluhan

Kaitan dengan pembinaan dan penyuluhan, maka yang dimaksud dengan pengaduan dapat berupa konsultasi, asistensi dan umpan balik terhadap pelaksanaan yang terkait dengan Kemetrologian di Kabupaten Lumajang dapat telpon ke no. 0334-8781544

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan dan Penyuluhan"