Surat Keterangan Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP semua ahli Waris
  3. Membawa Surat Kematian orang tua ( yang mewarisi )
  4. materai

  1. • Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. • Petugas membuat surat keterangan ahli waris sesuai dengan Blanko keterangan ahli waris yang sudah ada
  4. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang sudah terisi kepada Pemohon untuk di tanda tangani semua ahli waris
  5. • Pemohon menyerahkan kembali Blanko keterangan ahli waris yang sudah di tanda tangani semua ahli waris kepada petugas untuk di periksa apakah sudah benar atau belum
  6. • Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  7. • Petugas menyerahkan Surat keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Datang langsung ke Kantor Kelurahan Degayu
Telp.  0285 432753
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"