Taksiran harga tanah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy akte tanah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas administrasi
  3. Petugas meberikan nomor agenada surat
  4. Lurah / seklur / kasi mengesahkan berkas permohonan
  5. Pemohon menerima berkas permohonan

a.     Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.     Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon



gratis

SUKET Harga Tanah

telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Taksiran harga tanah"