Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Garut

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotoccopy Akta Lahir
  4. Sidik Jari
  5. Foto Berwarna 4x6 3 Lembar

  1. Melakukan Sidik Jari bagi pemohon yang belum memiliki
  2. Mengisi Daftar Pertanyaan SKCK
  3. Menyiapkan Persyaratan
  4. Proses SKCK Diantaranya : 1. Penulisan / Pencatatan 2. Penelitian / Wawancara 3. Koordinasi
  5. Penerbitan SKCK Diantaranya : 1. Penyerahan SKCK 2. Tanda Tangan Oleh Pemohon SKCK 3. Penyarahan Kwitansi Pembayaran SKCK
  6. Legalisir SKCK : 1. Fotocopy SKCK sesuai Kebutuhan 2. Legalisir ( Cap Tanda Tangan Petugas SKCK )
  7. SELESAI

10 Menit Setelah Pemohon dinyatakan Lengkap Persyaratannya dan Mengisi Daftar Pertanyaan yg Telah Disediakan

Sesuai Dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis tarif PNBP

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Sampai saat ini belum ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Garut"