Surat pengantar membuat NPWP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Petugas menganalisa berkas administrasi
  3. Petugas meberikan nomor agenda surat
  4. Lurah / kasi mengesahkan berkas administrasi
  5. Pemohon menerima berkas

 

1.     Pe  

Pemoh  Pemohon datang ke kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK

2.     Pet  Petugas memriksa berkas kelengakpan.

Petugas Memproses berkas pangajuan dari pemohon lewat SIMPATIK

 

1.    

gratis

Surat pengantar membuat NPWP

telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar membuat NPWP"