Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy ijazah terakhir

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Petugas menganalis berkas administrasi
  3. Petugas meberikan nomor agenda surat
  4. Lurah / kasi mengesahkan berkas administrasi
  5. Pemohon menerima berkas

  

1.     Pe     pemohon datang ke kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK

2.     Pet   petugas memriksa berkas kelengakpan.

3.     Pet   petugas Memproses berkas pangajuan dari pemohon lewat SIMPATIK

gratis

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"