Legalisasi Surat Keterangan Andon Nikah

  1. Membawa Pengantar Surat Keterangan Andon Nikah
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy KTP-e
  4. Membawa Berkas Lain terkait Surat Keterangan Andon Nikah
  5. Membawa Akta Cerai (jika berstatus Duda/janda)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Andon Nikah kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan Surat Keterangan andon Nikah, meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan Surat Keterangan Andon Nikah kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel Surat Keterangan Andon Nikahdan mengagenda berkas
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisasi Surat Keterangan Andon Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Andon Nikah"