Legalisir Data Kependudukan

  1. 1. Mengisi form surat pensiun yang ditanda tangani Kades/Lurah 2. Foto copy KTP 3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Menerima Permohonan rekomendasi Verifikasi berkas Memberikan paraf Penanda tanganan berkas Penyerahan berkas kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi berkas 5 menit
Memberikan paraf 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit
+

Penyerahan berkas kepada pemohon 20 menit
 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Berkas/Dokumen

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Data Kependudukan"