a. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembandu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikanm ke pemohon
c. Petugasmenyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi
d. Petugas menyerahakan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi
e. Petugas menyerahkan Surat Pengatar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmaspengantar nikah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store