surat nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy akte kelahiran / ijazah
  4. Membawa pas foto 3 x4 = 2 lb , 4 x 6 = 2 lb

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas adminstrasi
  3. Petugas memberikan nomor agenda surat
  4. Lurah mengesahkan berkas administrasi
  5. pemohon menerima berkas


a.  Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembandu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar

b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikanm ke pemohon

c.     Petugasmenyerahkan berkas kepada Sekretaris Kelurahan untuk diverifikasi

d.     Petugas menyerahakan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk dilegalisasi

 e.   Petugas menyerahkan Surat Pengatar Rekomendasi yang sudah dilegalisasi kepada P3N             setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas

gratis

pengantar nikah

telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat nikah"