penerimaan laporan polisi model B

  1. IDENTITAS DIRI ( KTP / SIM )
  2. unsur pendukung / barang bukti

  1. pelapor membawa identitas diri ( KTP, SIM )
  2. pelapor medatangi ruang Informasi SPKT dan mengisi buku tamu
  3. Pelapor diterima oleh petugas SPKT dengan senyum sapa salam dan menanyakan apa yang hendak dilaporkan
  4. pelapor diantar ke ruang konseling untuk didalami pelaporan tersebut oleh piket reskrim
  5. jika pelaporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana maka petugas SPKT langsung menerima rekom dari piket reskrim untuk dibuatkan Laporan Polisi model B
  6. petugas SPKT membuatkan dan menerbitkan Laporan Polisi model B dan STPL
  7. petugas SPKT menyerahkan STPL ( surat tanda penerimaan Laporan ) yang sudah di tanda tangi oleh pelapor
  8. pelapor diminta untuk mengisi Survey Pelayanan publik SPKT
  9. petugas SPKT menyerahkan laporan Polisi model B kepada piket Reskrim untuk proses BAP pelapor

penerimaan pelapor dan menanyakan unsur pendukung laporan 5 menit

konseling dengan piket reskrim 10 menit
pembuatan laporan polisi 10 menit
penanda tangan laporan polisi serta pengisian survey 5 menit

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN ( STPL )

pengaduan secara langsung di loket layanan pengaduan pelayanan publik

pengaduan secara online : 

1. email : SPKTRESBANDUNG @GMAIL.COM

2. sosial media : Instagram SPKT Polresta Bandung

3. Nomor Whatsapp : 085179869110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerimaan laporan polisi model B "