penerimaan laporan polisi model B

  1. IDENTITAS DIRI ( KTP / SIM )
  2. unsur pendukung / barang bukti

  1. 1. pelapor membawa identitas diri ( KTP, SIM ) 2. pelapor medatangi ruang Informasi SPKT dan mengisi buku tamu 3. Pelapor diterima oleh petugas SPKT dan menanyakan apa yang hendak dilaporkan dengan senyum sapa salam 4. pelapor diantar ke ruang konseling untuk didalami pelaporan tersebut oleh piket reskrim 5. jika pelaporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana maka petugas SPKT langsung menerima rekom dari piket reskrim untuk dibuatkan Laporan Polisi model B 6. petugas SPKT membuatkan dan menerbitkan Laporan Polisi model B dan STPL 7. petugas SPKT menyerahkan kembali laporan Polisi tersebut ke piket reskrim yang telah ditanda tangi oleh petugas SPKT dan pelapor 8. petugas SPKT menyerahkan STPL ( surat tanda penerimaan Laporan ) yang sudah di tanda tangi oleh pelapor dan petugas SPKT

penerimaan pelapor 2 menit
konseling dengan piket reskrim 7 menit
pembuatan laporan polisi 10 menit
penanda tangan laporan polisi 1 menit

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN ( STPL )

telah tersedia kotak saran dan kritik diruang SPKT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerimaan laporan polisi model B "