administrasi kependudukan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KK asli
  3. surat keterangan kematian dari Rumah sakit / RT setempat

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menganalisa berkas administrasi
  3. Petugas membuka dan mengis aplikasi simp4s

Uraian : a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon c. Petugas mencatat dalam Buku Mutasi d. Petugas memberi Nomor pada Surat Keterangan Kematian e. Petugas meyerahkan Surat Ket. Kematian tersebut kepada pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh Pemohon f. Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/ Sekretaris/ Kasi g. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian tersebut kepada pemohon

gratis

surat pengantar kematian

Telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan "