Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Membawa Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy KTP-e
  4. Membawa Berkas Lain terkait Dispensasi Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persya ratan Dispensasi Nikah kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan Dispensai Nikah, meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan Surat Pengantar Dispensasi Nikah kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel dan mengagenda berkas Dispensasi Nikah
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Dispensasi Nikah ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisasinya Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Dispensasi Nikah"